Regulasi Singapura yang Ketat, Perusahaan Web3 Menghadapi Penataan Kembali
Otoritas Moneter Singapura (MAS) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang meminta semua penyedia layanan token digital yang tidak berlisensi untuk menghentikan bisnis mereka sebelum 30 Juni, jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi pidana. Langkah ini menandakan perubahan signifikan dalam sikap regulasi Singapura terhadap industri kripto.
Inti dari peraturan baru adalah logika "pengawasan tembus" yang mencakup bisnis terkait token digital di dalam dan luar Singapura. Semua penyedia layanan perlu memiliki lisensi, yang berarti MAS secara resmi memulai pengawasan menyeluruh terhadap praktisi Web3 lokal. Lingkup pengawasan mencakup penerbitan token, kustodian, perdagangan, pembayaran, dan hampir semua tahapan bisnis aset digital.
Bagi perusahaan yang tidak berlisensi, ini jelas merupakan ujian kelangsungan hidup. Mengajukan lisensi DTSP memerlukan pemenuhan persyaratan modal, personel, dan kepatuhan yang ketat, yang merupakan tantangan besar bagi banyak perusahaan rintisan. Beberapa perusahaan telah mulai mempertimbangkan untuk pindah dari Singapura.
Sementara itu, Hong Kong dan Dubai sedang aktif menarik perusahaan kripto untuk beroperasi. Hong Kong baru-baru ini meluncurkan kerangka regulasi komprehensif pertama di dunia untuk stablecoin berbasis mata uang fiat, sementara Dubai menarik perusahaan dengan kebijakan pajak yang menguntungkan dan badan regulasi aset digital yang khusus.
Namun, tren regulasi global semakin jelas, dan mencari "tempat berlindung" yang sepenuhnya tidak diatur menjadi kurang realistis. Dalam perubahan ini, stablecoin dan tokenisasi aset dunia nyata (RWA) menjadi titik pertumbuhan baru. Data menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, nilai pasar dan volume perdagangan stablecoin telah meningkat secara signifikan, dan RWA diharapkan menjadi pasar bernilai triliunan dolar.
Bagi lembaga yang telah mendapatkan lisensi, keuntungan kepatuhan sedang bertransformasi menjadi penghalang kompetitif. Beberapa lembaga berlisensi lokal sedang membangun infrastruktur keuangan generasi berikutnya melalui sistem lisensi yang komprehensif. Misalnya, beberapa lembaga tidak hanya memegang lisensi terkait pembayaran dan token digital, tetapi juga memiliki berbagai kualifikasi seperti sekuritas, kustodian, dan lainnya, yang meletakkan dasar untuk bisnis stablecoin dan RWA.
Di masa depan, seiring dengan perbaikan kerangka regulasi di berbagai negara, kemampuan kepatuhan akan menjadi kunci perkembangan industri. Institusi yang memiliki lisensi lengkap, jaringan pembayaran yang matang, dan kemampuan penerbitan RWA diharapkan dapat menempati posisi yang menguntungkan dalam tatanan keuangan digital global yang baru.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
12 Suka
Hadiah
12
7
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
GasBankrupter
· 10jam yang lalu
Zah hati, tetap naik gas lebih enak
Lihat AsliBalas0
TeaTimeTrader
· 13jam yang lalu
Sulit ya, bahkan Singapura pun tidak diizinkan bermain.
Singapura memperketat regulasi Web3, perusahaan tanpa lisensi menghadapi ujian keberlangsungan.
Regulasi Singapura yang Ketat, Perusahaan Web3 Menghadapi Penataan Kembali
Otoritas Moneter Singapura (MAS) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang meminta semua penyedia layanan token digital yang tidak berlisensi untuk menghentikan bisnis mereka sebelum 30 Juni, jika tidak, mereka akan menghadapi sanksi pidana. Langkah ini menandakan perubahan signifikan dalam sikap regulasi Singapura terhadap industri kripto.
Inti dari peraturan baru adalah logika "pengawasan tembus" yang mencakup bisnis terkait token digital di dalam dan luar Singapura. Semua penyedia layanan perlu memiliki lisensi, yang berarti MAS secara resmi memulai pengawasan menyeluruh terhadap praktisi Web3 lokal. Lingkup pengawasan mencakup penerbitan token, kustodian, perdagangan, pembayaran, dan hampir semua tahapan bisnis aset digital.
Bagi perusahaan yang tidak berlisensi, ini jelas merupakan ujian kelangsungan hidup. Mengajukan lisensi DTSP memerlukan pemenuhan persyaratan modal, personel, dan kepatuhan yang ketat, yang merupakan tantangan besar bagi banyak perusahaan rintisan. Beberapa perusahaan telah mulai mempertimbangkan untuk pindah dari Singapura.
Sementara itu, Hong Kong dan Dubai sedang aktif menarik perusahaan kripto untuk beroperasi. Hong Kong baru-baru ini meluncurkan kerangka regulasi komprehensif pertama di dunia untuk stablecoin berbasis mata uang fiat, sementara Dubai menarik perusahaan dengan kebijakan pajak yang menguntungkan dan badan regulasi aset digital yang khusus.
Namun, tren regulasi global semakin jelas, dan mencari "tempat berlindung" yang sepenuhnya tidak diatur menjadi kurang realistis. Dalam perubahan ini, stablecoin dan tokenisasi aset dunia nyata (RWA) menjadi titik pertumbuhan baru. Data menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, nilai pasar dan volume perdagangan stablecoin telah meningkat secara signifikan, dan RWA diharapkan menjadi pasar bernilai triliunan dolar.
Bagi lembaga yang telah mendapatkan lisensi, keuntungan kepatuhan sedang bertransformasi menjadi penghalang kompetitif. Beberapa lembaga berlisensi lokal sedang membangun infrastruktur keuangan generasi berikutnya melalui sistem lisensi yang komprehensif. Misalnya, beberapa lembaga tidak hanya memegang lisensi terkait pembayaran dan token digital, tetapi juga memiliki berbagai kualifikasi seperti sekuritas, kustodian, dan lainnya, yang meletakkan dasar untuk bisnis stablecoin dan RWA.
Di masa depan, seiring dengan perbaikan kerangka regulasi di berbagai negara, kemampuan kepatuhan akan menjadi kunci perkembangan industri. Institusi yang memiliki lisensi lengkap, jaringan pembayaran yang matang, dan kemampuan penerbitan RWA diharapkan dapat menempati posisi yang menguntungkan dalam tatanan keuangan digital global yang baru.